Sebelum masuk ke standard penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, berikut pengertian secara umum tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bidang yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disuatu institusi atau proyek. Secara umum fungsi dan tujuan K3 yaitu:
• Untuk melindungi dan memelihara keselamatan dan kesehatan pekerja guna meningkatkan kinerjanya.
• Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang di lingkungan kerja.
• Serta untuk memastikan sumber produksi terpelihara secara baik dan dapat digunakan dengan aman dan efisien.

Seragam-Pelindung-K3

Kami mendorong karyawan untuk bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan rekan kerjanya lainnya. Kami mengedepankan keselamatan sebagai nilai yang mendasar dalam seluruh cakupan aktivitas kerja. Keselamatan menjadi ukuran utama yang diterapkan dalam pengelolaan kinerja perusahaan dan program pengembangan karyawan untuk mendorong praktek kerja yang aman di antara seluruh tenaga kerja kami.

CITRALOKA mengedepankan keselamatan dan kesehatan karyawan yang bertugas di dalam maupun di luar ruangan. Untuk itu, kami yakin bahwa seluruh pihak dan semua hal yang terkait dengan aktivitas operasional merupakan faktor penting untuk pencapaian kinerja keselamatan dan kesehatan terbaik bagi seluruh karyawan yang bertugas.

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki dasar hukum pelaksanaanya, yaitu :
• Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

• Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja

Menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

• Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berikut beberapa dokumentasi sebagai upaya dalam menjaga dan mematuhi aturan yang terdapat pada penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja):

Jalur-Evakuasi
Prosedur-Evakuasi

Dokumentasi diatas merupakan salah satu bentuk tindakan kewaspadaan dan upaya penyelamatan dini dalam menangani kabakaran.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
• Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
• Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja